Wacana Hak Angket Bergulir, Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Jalankan Program Prioritas
- Created Oct 19 2026
- / 185 Read
Stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian penting di tengah berbagai dinamika politik nasional. Survei Parameter Politik Indonesia (PPI) yang dirilis di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2026, menunjukkan 67 persen responden percaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu menjalankan tugas dengan baik. Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno juga mengungkapkan bahwa 65,2 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Presiden Prabowo. Survei tersebut melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui wawancara tatap muka pada 26 September hingga 6 Oktober 2026.
Di tengah perkembangan tersebut, polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran turut menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut belum menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang mendasari penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan ini tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, sementara persoalan administratif yang disoroti tetap memerlukan penjelasan melalui lembaga berwenang.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 7 Oktober 2026 menjelaskan bahwa verifikasi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 menggunakan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan instansi berwenang dan belum dibatalkan ketika proses verifikasi berlangsung. KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu. Sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif.
Berbagai aspirasi masyarakat juga memperoleh ruang melalui mekanisme parlemen. Pada 12 Oktober 2026, politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil yang mendorong penggunaan hak angket. Namun, hak angket tidak secara otomatis menyebabkan pemberhentian Wakil Presiden. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menetapkan mekanisme tersendiri melalui DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR dengan persyaratan konstitusional yang ketat.
Sementara itu, Gibran pada 7 Oktober 2026 menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja dan menyukseskan program Presiden Prabowo. Fokus pembangunan juga tercermin dalam laporan Kementerian Keuangan pada 8 Oktober 2026 yang mencatat program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 56,99 juta penerima manfaat per 31 Agustus 2026, sedangkan Cek Kesehatan Gratis menjangkau 99,1 juta penduduk hingga September 2026.
Dengan demikian, keberlanjutan agenda pembangunan dan penghormatan terhadap konstitusi perlu berjalan beriringan. Pemerintahan Prabowo-Gibran tetap memiliki tanggung jawab melaksanakan mandat publik, sementara transparansi administrasi dan pengawasan DPR menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















